TPST di Indramayu Bakal Olah Sampah Hingga 300 Ton Per Hari

Sulviyanti

Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina, terus menunjukkan dedikasinya dalam mewujudkan lingkungan bebas sampah. Hasilnya, pengelolaan sampah di seluruh area yang berada di bawah pengawasannya telah mendapatkan perbaikan signifikan.

Upaya yang dilakukan ini berhasil meraih perhatian pemerintah pusat, yang memberi pengakuan berupa alokasi anggaran sebesar kurang lebih Rp110 miliar melalui Kementerian PUPR. Dikhususkan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Blok Pecuk, pembangunannya dijadwalkan untuk dimulai pada Maret 2024.

Menurut Bupati Indramayu melalui Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, TPST yang akan dibangun tersebut rencananya akan menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), dengan kapasitas sebanyak 300 ton per hari.

Edi menambahkan, sampah yang dikumpulkan akan diproses dengan teknologi tersebut untuk menghasilkan RDF, juga dikenal sebagai sumber energi terbarukan.

“RDF memiliki potensi sebagai pengganti bahan bakar batubara. Dengan demikian, keberadaan TPST tidak hanya akan memperbaiki penanganan pengelolaan sampah, tetapi juga berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Tentu saja, manfaat ini masih belum mencakup berbagai dampak positif lainnya,” ujar Edi pada Jumat (29/9/2023).

Sebagai informasi tambahan, RDF dihasilkan dari pemisahan sampah perkotaan yang mudah dan sulit terbakar. Sampah mudah terbakar seperti plastik, kertas, kain, dan karet/kulit diolah menjadi RDF yang memiliki nilai kalor tinggi.

Edi juga menambahkan bahwa saat ini, pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyiapkan lahan seluas 1,3 hektare untuk pembangunan TPST tersebut. Lokasinya berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

“Lahan yang telah ada kami persiapkan dengan menambak menggunakan tanah merah yang lolos uji teknis dan laboratorium. Lokasi pengambilan tanah untuk penambakan sudah memiliki izin resmi,” pungkas Edi.

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer