Saber Pungli Terus Dalami Pungutan di MTs Kecamatan Sliyeg

Saeful

Indramayu – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan kembali mencuat di dunia pendidikan. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu saat ini tengah mengusut praktik pungli di salah satu sekolah di Kabupaten Indramayu.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Ryan Faisal, mengonfirmasi bahwa timnya tengah menyelidiki kasus pungli yang diduga terjadi di sebuah sekolah setingkat SMP/MTs di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Penyelidikan ini dilakukan setelah menerima aduan dari sejumlah orang tua siswa melalui Unit Pemberantasan Pungli.

“Masih dalam tahap penyelidikan, kami menunggu keterangan dari Kementerian Agama Indramayu untuk diteruskan ke Provinsi,” ujar Ryan Faisal saat dihubungi media, Jumat (7/6/2024).

Aduan tersebut diterima UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu pada 14 Mei 2024. Dalam aduannya, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya iuran atau sumbangan yang diminta oleh sekolah, terutama yang dikeluhkan oleh wali murid kelas IX di sekolah tersebut.

Mereka menyebutkan bahwa sumbangan tersebut diminta dengan menyebut nominal tertentu dan waktu pembayaran yang jelas.

Menurut Ryan, pihak sekolah berdalih bahwa iuran tersebut digunakan untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX. “Dalihnya untuk perpisahan dan memperbaiki kebutuhan bangunan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, gelar perkara yang dilakukan Saber Pungli Kabupaten Indramayu menunjukkan adanya praktik penarikan uang sumbangan.

Fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa sumbangan untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX tersebut ditentukan nominalnya sebesar Rp 750 ribu per siswa, dengan waktu pembayaran dari 20 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024.

Ryan menegaskan bahwa fakta tersebut bertentangan dengan definisi sumbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

“Hal ini termasuk kategori pungutan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Pasal 11 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan atau yayasan. Sumbangan akhir tahun bukan merupakan sumbangan rutin, tetapi sumbangan insidentil yang tidak wajib,” jelasnya.

Saat ini, tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan menghitung jumlah uang yang sudah diberikan kepada pihak sekolah.

Also Read

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer