Pemkab Indramayu Sosialisasikan Aturan tentang Tata Ruang

Saeful

Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina, hadir dan membuka sosialisasi perundang-undangan di bidang tata ruang yang meliputi topik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Acara ini diorganisir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan berlangsung di Hotel Grand Trisula, Senin (4/12/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Pemkab Indramayu, instansi vertikal di Kabupaten Indramayu, Perwakilan Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Indramayu, serta Asosiasi Pengembang (Developer) Perumahan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengendalian ruang.

Dalam sambutannya, Bupati Hj Nina Agustina menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang tata ruang untuk mendukung pembangunan fisik kawasan yang sesuai dengan peraturan dan sejalan dengan visi misi kabupaten, provinsi, maupun nasional.

Kabupaten Indramayu, sebagai bagian dari Kawasan Rebana, memiliki potensi besar untuk menarik investasi. Dalam revisi RTRW, ditetapkan 14.000 hektare untuk kawasan industri, membuka peluang investasi dengan mempertimbangkan potensi di sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan eksplorasi migas di berbagai kecamatan.

Bupati Nina mengajak peserta sosialisasi untuk berkontribusi aktif dalam pengendalian ruang, guna memastikan bahwa investasi yang masuk tidak mengubah fungsi lahan pertanian yang dilindungi.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti, menyampaikan bahwa Kabupaten Indramayu telah memiliki RTRW yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2012.

Saat ini, RTRW tersebut sedang dalam proses revisi dan telah melewati pembahasan di tingkat provinsi serta sedang dibahas di Kementerian ATR/BPN.

Asep juga menambahkan bahwa telah ada 1 RDTR yang disahkan melalui Peraturan Bupati Indramayu No.50 Tahun 2023 mengenai rencana detail tata ruang Kawasan perkotaan Indramayu 2023-2043.

Penataan ruang ini diharapkan dapat menjadi motor pembangunan di Kabupaten Indramayu, dengan regulasi yang dimengerti oleh berbagai pihak untuk mendukung visi pembangunan.

“Dinas PUPR terus berupaya meningkatkan perencanaan penataan ruang agar mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” tutur Asep.

Acara tersebut juga diisi dengan penyerahan simbolis dokumen Peraturan Bupati Indramayu No. 50 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Indramayu tahun 2023 – 2043.

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer