Indramayu,Sketsaindonesia– Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk melindungi warganya dalam jaminan sosial terus digalakkan. Melalui program Universal Health Coverage (UHC), masyarakat kurang mampu kini dapat berobat hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP atau Kartu Keluarga.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, menegaskan bahwa pelaksanaan program UHC ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab dalam melindungi kesehatan warganya. “Program UHC yang didukung oleh BPJS Kesehatan adalah bukti keseriusan kami dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat Indramayu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/9/2024), didampingi oleh Sekda Aep Surahman.
Dedi Taufik menambahkan, untuk memastikan manfaat dari program ini semakin luas dirasakan, Pemkab Indramayu juga aktif meningkatkan jumlah peserta yang terdaftar dan memastikan peserta tetap aktif menggunakan layanan tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, mengungkapkan, kerjasama lintas sektor dengan Pemkab Indramayu adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk menjalankan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. “Program JKN yang berbasis gotong royong ini membutuhkan kolaborasi kuat, termasuk dengan Pemkab Indramayu, agar bisa berjalan optimal,” kata Adi didampingi oleh Kepala BPJS Kabupaten Indramayu, Rahmat Ritonga.
Dari data terbaru per 1 September 2024, cakupan UHC di Kabupaten Indramayu telah mencapai 99,9%, dengan 1.932.861 warga dari total 1.933.948 penduduk sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tingkat keaktifan peserta saat ini berada pada angka 76,58%.